Takengon – Terhitung 31 hari jelang akhir Tahun 2021, Qanun APBK Aceh Tengah untuk Tahun 2022 mendatang, disahkan dalam Sidang Paripurna Penutupan Rapat DPRK Aceh Tengah tentang pembahasan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah tahun anggaran 2022.
Mewakili Pemerintah Eksekutif Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, tampak menghadiri, sekaligus memberikan sambutannya dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah, pada Selasa (30/11/21).
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan mewakili semua pihak, kiranya wajib bersyukur karena telah dapat mengemban amanah rakyat dalam menjalankan administrasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, dalam kesempatan yang baik ini Pemerintah Daerah bersama DPRK Aceh Tengah telah menyepakati Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Sekda mengawali sambutannya.
“Kita menyadari, selama sidang proses pembahasan ini, banyak evaluasi, masukan dan sumbang saran dari segenap Anggota DPRK yang terhormat, khususnya dalam menyikapi penyelenggaraan Pemerintahan selama ini, guna mendapat perhatian bagi kita jajaran eksekutif,” tegas Subhandhy.
Lebih lanjut, kepada para Kepala OPD yang berhadir, Sekda menekankan agar mencermati dengan baik berbagai masukan, dan gagasan dari Anggota DPRK selama berlangsungnya pembahasan sebelumnya, sebagai landasan untuk bekerja lebih baik dimasa-masa yang akan datang.
“Untuk itu, mari kita kuatkan komitmen kita bersama, untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program pada Tahun 2022 mendatang, dengan lebih baik dari sebelumnya, disertai harapan, agar dapat memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah”, imbau Sekda menutup sambutan.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, asal Fraksi PDIP Arwin Mega, dan tampak turut dihadiri oleh Seluruh anggota DPRK Aceh Tengah, Para Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Aceh Tengah, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah serta para tamu undangan yang berhadir lainnya.
Adapun dalam Rancangan APBK Aceh Tengah untuk Tahun 2022, menetapkan Sektor pendapatan Daerah sebesar 1.221.098.409.862,00,- Rupiah, besaran belanja Daerah sekitar Rp 1.279.219.829.478,07,-.
Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp
59.121.419.616,07,- Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp,1.000.000.000,00,- Pembiayaan Netto sekitar Rp.58.121.419.616,07,-.
Selanjutnya dalam rapat tersebut, secara simbolis diserahkan penyampaian pendapat akhir Fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun Tentang Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 mendatang.
Senada dengan Sekda Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa penetapan Qanun tentang APBK merupakan sesuatu yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga diharapkan ada kesinambungan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang saling terkait dari Tahun ke Tahun.
Dan meminta kepada Bupati Aceh Tengah, agar dapat mempedomani Qanun Rancangan Anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022 yang telah disahkan, untuk dasar menyiapkan seluruh administrasi dan percepatan realisasi kegiatan di lapangan dengan sebaik-baiknya, pungkas Ketua DPRK Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)