Takengon – Bupati Aceh Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah, Subhandhy, AP, M.Si menghadiri rapat pembahasan mengenai Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna yang berlangsung secara kombinasi offline dan online melalui aplikasi Zoom Meeting itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega dengan menghadirkan Pimpinan/Anggota Komisi, Fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK serta turut diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Gedung DPRK Aceh Tengah dan dari unit kerja masing-masing.
Dalam acara yang diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan pendapat fraksi tersebut, telah menghasilkan kesepakatan bahwa DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.
Bupati Aceh Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Subhandhy mengungkapkan rasa syukur karena telah mengemban amanah rakyat dalam menjalankan administrasi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Disampaikan Bupati, sesuai dengan realisasi anggaran, tingkat penyerapan anggaran tahun 2020 sangat tinggi yaitu mencapai 96,13%. Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat relatif dapat dipenuhi walaupun masih harus ditingkatkan lagi.
“Kesepakatan kita pada hari ini, menjadi sangat berarti bagi kita dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan,” sampai Bupati di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah, Sabtu (31/07) sore.
Selanjutnya, Bupati Aceh Tengah juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk memperbaiki rekomendasi yang disarankan Tim Pansus serta Badan Anggaran DPRK Aceh Tengah, dan akan berupaya untuk melaksanakan hal-hal tersebut pada masa yang akan datang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Bupati juga menitipkan pesan untuk semua pihak yang terkait terutama pimpinan OPD yang mengikuti rapat paripurna tersebut baik secara langsung maupun Vidcon, untuk dapat mencermati segenap perkembangan selama berlangsungnya sidang pembahasan pertanggungjawaban APBK Tahun 2020 yang telah digulirkan sejak beberapa waktu lalu.
“Kita menyadari selama pembahasan pertanggungjawaban APBK 2020, banyak evaluasi, masukan dan sumbang saran dari para anggota DPRK yang terhormat, khususnya dalam menyikapi penyelenggaran pemerintahan selama ini guna mendapat perhatian bagi kita jajaran eksekutif,” sambung Bupati.
“Untuk itu kepada segenap Kepala OPD, kami menekankan agar mencermati dengan baik berbagai masukan dan gagasan dari segenap anggota DPRK selama pembahasan berlangsung, sebagai landasan untuk bekerja lebih baik dimasa mendatang.” Tutupnya.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam, serta diskusi yang intensif akhirnya realisasi APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020 dapat disepakati, yakni jumlah pendapatan daerah sebesar Rp. 1.395.423.721.875,52 dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.387.140.459.762,33. Sementara itu sisa lebih pembayaran (Silpa) sebesar Rp. 57.862.715.107,85. (IMH/ ProkopimAT)