Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Masmudi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA di aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/02).
Penyerahan Laporan Keuangan unaudited ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, yang bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta sebagai bahan evaluasi dan penilaian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh eksekutif.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Masmudi dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 sebelum Maret.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dari seluruh Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited, karena pada hari ini masih berada dibulan Februari, tentunya ini termasuk kategori lebih cepat” ungkap Masmudi.
Masmudi juga menambahkan bahwa setelah diserahkannya laporan keuangan tersebut, artinya menjadi tugas BPK RI Perwakilan Aceh untuk menindaklanjuti laporan agar segera memeriksa keuangan daerah.
Sementara itu, Sekda Aceh Tengah Subhandhy yang ditemui usai penyerahan LKPD (unaudited) Tahun Anggaran 2022, mengatakan bahwa selaku Pemda berkewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI.
“Alhamdulillah sudah kami serahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, dan juga ini adalah suatu kewajiban Pemerintah Daerah” kata Subhandhy.
Selain itu juga Sekda juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 ini dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Turut hadir dalam acara penyerahan kali ini yaitu Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Salman Nuri, S.STP, M.Ec.Dev, Inspektur Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab, SE, MM. (DPM/ProkopimAT)