Sekda Subhandhy Ajak PNS Patuh Sampaikan Laporan SPT Tahunan

508

Takengon – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi ASN/ PNS dilingkungan Pemkab Aceh Tengah dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen membuka posko layanan konsultasi atau help desk dilingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah selama 2 (dua) hari mulai 23-24 Maret 2022.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy AP, M.Si menyambut baik langkah yang dilakukan Direktorat Pajak melalui KPP Pratama Bireuen dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para PNS, sehingga tingkat partisipasi dan penyampaian laporan SPT Tahunan meningkat.

Sekda menyebutkan, dengan adanya layanan konsultasi tatap muka itu, para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bisa menerima penjelasan langsung dari petugas serta mendapat bantuan cara pengisian, penginputan, cara memperoleh kode EFIN hingga penyampaian laporan SPT Tahunan.

“Jadi kami mengimbau seluruh pegawai, terutama yang berada dilingkungan Sekretariat Daerah, BKPSDM dan Sekretariat DPRK untuk menyempatkan diri hadir ke gerai dimaksud, guna mendapat bantuan langsung dari petugas terkait lapor SPT Tahunan,” ajak Subhandhy.

“Demikian juga untuk para guru dan tenaga kependidikan serta PNS dilingkungan perkantoran di Pegasing, untuk berkonsultasi langsung pada petugas posko layanan yang juga disiapkan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambungnya.

Lebih lanjut Sekda muda itu juga mengingatkan bahwa setiap PNS tercatat sebagai wajib pajak, sehingga memiliki kewajiban untuk patuh dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan 2021 sebelum batas akhir yang ditentukan yakni 31 Maret 2022.

“Dengan demikian tingkat kepatuhan penyampaian SPT yang setiap tahunnya diketahui masih rendah, terus mengalami perbaikan.” Pungkasnya.

Terkait status Kabupaten Aceh Tengah yang berada pada PPKM Level 3, Sekda Subhandhy memastikan helpdesk tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga wajib pajak (PNS) tidak perlu khawatir untuk datang dan berkonsultasi langsung. (IMH/ProkopimAT)