Takengon – Libur lebaran kali ini relatif panjang, namun tidak membuat pelayanan Disdukcapil Aceh Tengah juga berhenti, masyarakat tetap dapat mengurus dokumen kependudukan atau sekedar konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi.
Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan bahwa pemerintah sudah menetapkan libur lebaran Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, atau total 10 hari dan kembali masuk kerja pada tanggal 9 Mei 2022.
Selama masa libur kantor Disdukcapil juga akan tutup, tidak ada pegawai yang akan melayani secara tatap muka, namun demikian pelayanan tetap dapat dilakukan tetapi secara online.
“Walaupun libur dan kantor tutup, tidak menjadi halangan bagi warga untuk mengurus dokumen kependudukan, pelayanan Dukcapil tetap dapat diakses oleh masyarakat, namun secara online,” ungkap Mustafa.
Pendaftaran online dapat diakses oleh masyarakat melalui website disdukcapil.acehtengahkab@gmail.go.id dengan memilih menu pendaftaran online. Selain itu, Call Center, SMS, WhatApps Dukcapil di nomor 081376360003 juga dapat dimanfaatkan oleh warga untuk konsultasi dan pengaduan.
“Semoga pelayanan yang kami berikan selama masa libur lebaran dapat dimanfaatkan oleh warga,” ujar Mustafa.
Semangat melayani yang dilakukan oleh Disdukcapil menyikapi masa libur sesuai dengan penekanan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar agar organisasi perangkat daerah tidak menghentikan pelayanan secara total tapi memberi solusi atau alternatif sehingga walaupun libur masyarakat juga dapat terlayani dengan baik. (*)