Sidang Itsbat Nikah, Asisten 1 Wakili Bupati Sampaikan Arahan

846

Takengon – Sebanyak 16 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Aceh Tengah akan menerima akta nikah secara sah melalui kegiatan Itsbat Nikah atau pengesahan pernikahan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (06/12).

Pelaksanaan Itsbat Nikah yang di inisiasi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Takengon itu, berlangsung di Gedung Operation Room Setdakab setempat dan dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mursyid, M.Si.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten-1 tersebut, Bupati menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara Itsbat nikah yang diikuti sejumlah pasutri itu.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama sekali bagi pasangan-pasangan yang telah lama menikah, namun belum memiliki dokumen pernikahan atau akta/ buku nikah sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri juga anak-anak dari pasangan dimaksud.

“Acara ini kami anggap sangat penting, karena sidang Itsbat nikah yang dilaksanakan pada hari ini akan memberikan kepastian hukum dan pencatatan pernikahan bagi pasutri yang belum memiliki dokumen pernikahan,” ujar Bupati dalam arahannya.

“Terlebih lagi, Itsbat nikah yang dilaksanakan juga akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut berikut dokumen berupa akte kelahiran,” sambungnya.

Diingatkan Bupati, banyak kerugian bila dokumen nikah tidak dilengkapi, salah satunya tidak bisa mengurus akte kelahiran anak dan berdampak terhadap dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan oleh anak.

Menurutnya, anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/ dicatatkan, pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil (Dinas Dukcapil) hanya akan mencantumkan nama ibunya atau sama dengan akta kelahiran anak-anak yang lahir diluar nikah. Dengan demikian si anak hanya dinisbahkan kepada ibunya dan/ atau keluarga ibunya, sehingga secara yuridis mereka hanya akan menjadi ahli waris dan mewarisi harta peninggalan ibunya apabila ibunya telah meninggal dunia.

“Oleh karena itu, upaya kita untuk melaksanakan sidang Itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar serta penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.” Tegas Bupati.

“Disamping juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/ dicatatkan,” ingat Bupati.

Sebelumnya dalam sambutan Kepala Mahkamah Syar’iyah Takengon, M. Syauqi menyebutkan bahwa negara mengatur bahwa setiap pernikahan itu harus dicatat. Kewajiban warga negara untuk mencatatkan perkawinannya dan untuk membuktikan pernikahan itu serta menghindari konflik perkawinan.

Dikatakan Syauqi, sejauh ini sesuai dengan inventarisasi dilapangan dan permohonan isbat nikah pasutri pada MS Takengon, diketahui bahwa masih banyak masyarakat/ pasutri di Aceh Tengah yang belum melakukan pencatatan/ dicatatkan pernikahan mereka secara resmi dan diakui negara.

“Temuan kita, ternyata banyak sekali warga di Aceh Tengah yang tidak memiliki buku nikah,” ucap Syauqi.

Dia berharap, pelaksanaan Itsbat nikah dapat terus difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengingat banyak sekali masyarakat yang ingin mendapatkan pengakuan pernikahan mereka, namun terbatas ekonomi dan kendala adminstrasi pendukung.

Dia juga menyebutkan, usai pelaksanaan Itsbat nikah bagi 16 pasutri yang disidangkan di gedung Opr Room Setdakab tersebut, Kegiatan Itsbat nikah ini akan dilanjutkan kembali bagi 31 pasangan yang akan dilaksanakan dikecamatan asal pemohon pasutri yakni pada Kecamatan Bintang, Linge dan Atu Lintang.

Dalam pelaksanaan sidang Itsbat nikah yang dilakukan langsung oleh para Hakim MS, putusannya akan dikuatkan dengan penerbitan Buku Akta Nikah dari Kemenag, dan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah. (IMH/ProkopimAT)