Takengon – Wakili Pj. Bupati Aceh Tengah, Staf Ahli Bupati Aceh Tengah Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan M. Thamrin Elashri Mohd. Ali, SE, M.A.P, menghadiri pelepasan wisuda siswa/i kelas XII angkatan 58 Tahun Ajaran 2022/2023, MAN 1 Takengon, Sabtu (18/03/2023), bertempat di Halaman MAN 1 Aceh Tengah.
Pelepasan wisuda tersebut, mengangkat tema ‘Si Geh Betaleng Basa Si Beloh Betaleng Doa’, dan menyerahkan peserta didik kepada wali murid (Munyerah Anak Ku Urang Tue) sebagai bentuk telah selesai proses belajar mengajar selama tiga tahun pada MAN 1 Aceh Tengah.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kementerian Agama Aceh Tengah dan para jajarannya, Camat Bebesen, Kepala Sekolah dan Para Dewan Guru MAN 1 Takengon, serta Para Wali murid siswa/i kelas XII.
Dalam sambutan tertulisnya Pj. Bupati menyampaikan, selamat atas wisuda kelas XII MAN 1 Aceh Tengah, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan doa dari orang tua dan para guru.
“Kami atas nama segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengucapkan selamat atas diwisudanya siswa/i Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Tengah,” sebut Pj. Bupati dalam sambutan tertulisnya.
“Semoga ilmu yang telah diperoleh selama mengeyam pendidikan di MAN 1 Aceh Tengah ini dapat menambah pengetahuan serta wawasan anak-anak kami.” tambahnya.
Selain itu, ia juga menambahkan perlu adanya pertambahan kualitas sumber daya pengajar sebagai bentuk peningkatan pendidikan dari waktu ke waktu ke arah lebih baik.
Menutup sambutan Pj. Bupati, berpesan kepada siswa/i yang telah di wisuda untuk dapat menyeimbangkan antara ilmu dunia dan akhirat.
“Oleh karena itu, kami berpesan kepada siswa/i khususnya MAN 1 Aceh Tengah untuk dapat menyeimbangkan antara ilmu dunia dan akhirat serta mampu meningkatkan kapasitas pembelajarannya kelak di masa depan,” pesannya.
“Tuntutlah ilmu setinggi-tingginya dan tetap jalin silaturahmi dengan teman seperjuangan dan guru – guru yang telah membimbing anak-anakku sekalian.” Tutup Pj. Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Acara pelepasan wisuda tersebut juga di rangkai dengan Kampanye Mandatory Halal dari Kementerian Agama Aceh Tengah sebagai bentuk program pemerintah untuk meningkatkan produk halal yang akan digunakan masyarakat.
Kampanye tersebut, juga bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sudah wajib bersertifikat halal. (AS/ProkopimAT)