Takengon – Dinas Dukcapil Aceh Tengah melakukan reviu atau peninjauan ulang standar pelayanan yang sudah dijalankan selama 1 (satu) tahun lamanya. Proses reviu dilakukan dengan mekanisme forum konsultasi publik yang melibatkan instansi terkait, akademisi, dunia usaha, media massa, pemuka masyarakat dan para pihak terkait lainnya.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan standar pelayanan yang berlaku pada dinas tersebut terakhir ditetapkan pada Juni 2023, sehingga perlu direviu untuk disesuaikan dengan aturan maupun kebutuhan pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi warga.
Menurutnya kecepatan penyelesaian dokumen kependudukan menjadi faktor utama penyesuaian standar pelayanan selama ini. Sebelumnya Dinas Dukcapil pernah menetapkan dokumen selesai sehari setelah didaftarkan. Kemudian dengan dukungan digitalisasi yang semakin baik dokumen sudah bisa diselesaikan dalam masa 1 (satu) jam.
“Kita melihat ada peluang untuk mempercepat layanan, dari satu jam setelah berkas diterima dapat dipangkas waktunya hingga 30 menit dokumen selesai,” ungkap Mustafa, Selasa (28/05/2024).
Hasil reviu standar pelayanan akan disosialisasikan dan diterapkan berikutnya dievaluasi sebelum dibahas dalam forum konsultasi publik sebagai dasar untuk ditetapkan dalam standar pelayanan yang baru.
Disisi lain, waktu penyelesaian yang cepat akan semakin memberi kemudahan bagi warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan, sehingga diharapkan warga dapat mengurus sendiri dokumen kependudukannya.
“Didukung sistem dan jaringan yang sudah baik saat ini, sangat jarang terjadi kendala sehingga upaya kita untuk semakin mempercepat layanan sangat dimungkinkan,” demikian Mustafa.
Upaya penyempurnaan standar pelayanan pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan komitmen dan kepastian layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen Adminduk. (*)