Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Hadir, Ulas dan Bahas RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah

524

Takengon – Bertempat di Kediaman dinas Pendopo Bupati Aceh Tengah, Bupati Drs. Shabela Abubakar, menerima kunjungan dari Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Rabu (9/11/2022).

Diketuai oleh Dr. Alim Bathoro, S.E., M.Si. selaku tenaga ahli Komisi II DPR RI, tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, turut serta hadir dalam kesempatan tersebut anggota tim diantara nya, Khopiatuziadah, S.Ag., LL., M. Zaqiu Rahman, S.H., M.H., Febri Liany S.H., M.H., Olsen Peranto, S.H., Dahlia Andriani, S.H., Sidiq Budi Sejati, S.T., M.AP., Dr. Alim Bathoro, S.E., M.Si. dan Puteri Shabrina.

Kehadiran tim tersebut dalam rangka menyampaikan tindak lanjut permohonan dukungan keahlian kepada Anggota DPR RI di bidang legislasi, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan diskusi terkait dengan pengumpulan data guna Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah.

Pada kesempatan diskusi terkait kegiatan pengumpulan data tersebut bersama Tim dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Bupati Shabela Abubakar yang tampak didampingi,oleh Kadis Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM, dan Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Salman Nuri, S.STP, M.Ec.Dev. menyampaikan dukungannya kepada Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, untuk melaksanakan upaya Penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah.

“Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia”, Ulas Bupati Shabela.

Penerapan rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang dari dua sisi, yaitu secara formal dan materil, lanjutnya.

“Utamanya sebagai upaya pembaharuan dan penyesuaian undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Aceh Tengah dengan memperhatikan berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan terkait”, Tegas Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Untuk diketahui, Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 sebagai undang-undang yang pertama kali menyatakan pembentukan Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengah masih merupakan wilayah dari Provinsi Sumatera Utara, padahal dalam perkembangannya dan secara faktual saat ini Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Aceh.

Dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Aceh Tengah, telah pula terjadi perkembangan dan perubahan yang dinamis dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh di mana undang undang tersebut tentunya memberikan pengaruh dan perubahan pada aspek kewilayahan dari Kabupaten Aceh Tengah demikian juga dengan aspek admistratif terkait lainnya.

Urgensi pembaharuan dan penyesuaian terhadap undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Aceh Tengah juga sejalan dengan arahan dan permintaan dari Pimpinan Komisi II DPR RI kepada Sekretaris Jenderal DPR RI untuk menugaskan Badan Keahlian DPR RI guna menyusun Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kabupaten/kota di beberapa wilayah Indonesia yang belum menyesuaikan dengan dinamika konstitusi, ketatanegaraan, dan kondisi faktual lainnya, salah satunya yaitu RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah.

Pada saat ini, Komisi II DPR RI memiliki arah politik hukum untuk melakukan penataan, penyesuaian, dan pembenahan terhadap beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan/atau kota yang dasar hukum mengingatnya masih mengacu kepada UUDS 1950.

Untuk itu Pimpinan Komisi II DPR RI telah memberikan penugasan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI melalui Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik (NA) dan Draf Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai kabupaten/kota di beberapa wilayah Indonesia yang belum menyesuaikan dengan dinamika konstitusi, ketatanegaraan, dan kondisi faktual lainnya, termasuk untuk Kabupaten Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)