Usai Ijab Kabul, Pengantin Baru di Lut Tawar Langsung Terima KK dan KTP

559

Takengon – Pasangan pengantin baru di Kecamatan Lut Tawar, Hamidan Fitra dan Yurike Mareta Suhana langsung menerima Kartu Keluarga (KK) dan E- KTP usai Ijab kabul, Selasa (09/08/2022) di Mesjid Agung Ruhama.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan penyerahan KK dan KTP tersebut merupakan bagian dari Inovasi Disdukcapil Aceh Tengah bekerjasama dengan Kantor Kemenag Aceh Tengah yang diberi nama MAMPATE (Menikah dapat KK dan KTP).

Inovasi Mampate diluncurkan resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada 5 Juli 2021 lalu. Setiap pengantin baru, pada hari pernikahan selain menerima buku nikah juga akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan perubahan status perkawinannya.

“Kita harapkan melalui Inovasi Mampate, setiap pasangan pengantin baru semakin dimudahkan, tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil,” ungkap Mustafa.

Lebih rinci mengenai Inovasi Mampate, Mustafa menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan.

Selanjutnya, operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Dinas Dukcapil dan berikutnya setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan.

“Dengan dokumen format digital sekarang, sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya di cetak di KUA kecamatan, jadi harus ada usulan dulu dari KUA,” demikian Mustafa. (*)