Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Salman Nuri S.Stp. M.Dev, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kausarsyah, SE, MM, dan segenap Stakeholders terkait.
Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pusda dalam rangka Persiapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual, di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati setempat, Jum’at Pagi (18/11/2022).
Melalui aplikasi zoom meeting, Bupati Aceh Tengah mencermati arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah secara virtual.
Dalam Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri tersebut, menyampaikan seperti yang diketahui bahwa masalah ketenagakerjaan selalu menjadi isu yang sensitif. Peran buruh sangat penting bagi bangsa dan negara karena merekalah salah satu motor penggerak utama dalam pembangunan.
“Namun di sisi lain kita seringkali melihat terjadinya dinamika yang berhubungan dengan masalah perburuhan diantaranya masalah Upah Minimum Regional. Maka dari itu masalah ini harus melibatkan beberapa stakeholder”, Ulas Mendagri Tito Karnavian.
“Pemerintah sebagai regulator, kemudian pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) maupun Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), mereka sebagai employer (pemberi pekerja) dan buruh selaku employee (karyawan/pegawai),” Imbuhnya.
Secara terpisah, usai mengikuti Rakor yang turut diikuti Gubernur dan Bupati/Walikota serta Sekda atau yang mewakili se Indonesia tersebut, Bupati Shabela Abubakar, mengutarakan akan mendukung dan mengikuti kebijakan penghitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui (Kemenaker) tersebut.
“Kami juga akan menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum yang di dalamnya terdapat negosiasi antara pekerja, buruh dan pengusaha di Aceh Tengah, serta akan ikut mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial terhadap Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana instruksi Mendagri dan Menaker tadi”, Ungkap Bupati Aceh Tengah.
Sebagai informasi, Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Dengan alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023. UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. (HMA/ProkopimAT)