Takengon – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, menyatakan bahwa Kabupaten Aceh Tengah termasuk salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh yang berada dalam Level-3 situasi pandemi Covid-19.
Hal tersebut merupakan hasil assesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga Pemda daerah ini diharuskan lebih meningkatkan upaya pengendalian dalam rangka memutus mata rantai wabah yang mematikan tersebut.
Untuk itu sejak hari Senin (26/07) Pemda Aceh Tengah mulai memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau Bekerja dari Rumah terhadap sejumlah OPD daerah itu.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri, melalui Sekretaris Satpol PP dan WH Ariansyah, Rabu (28/07), mengungkapkan bahwa Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 Tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM Mikro pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Aceh Tengah, disebutkan bahwa Satpol PP dan WH melakukan pengawasan secara ketat dan memberikan sanksi bagi ASN/Tenaga Kontrak yang melakukan pelanggaran (WFH-red).
Kabid Penegakkan Perundang-undangan Hamdani, melalui Korlap Pengawasan WFH Damanhuri, Kamis (29/07) mengungkapkan, bahwa Satpol PP dan WH telah melakukan pengawasan disejumlah OPD yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.
Dari hasil pantauan, sebagian besar OPD sudah menerapkan pengaturan terkait WFH tersebut. Selain itu OPD juga sudah membagi jadwal kerja seluruh ASN/tenaga kontrak yang ada sesuai job discriptionnya masing-masing.
“Kita berharap kiranya penerapan WFH ini tidak disalahartikan sebagai liburan kerja. Produktifitas harus tetap dijaga, sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat terwujud,” tutup Damanhuri. (YAN-Polppwh)