Pemkab Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor

274

Takengon – Bupati Aceh Tengah melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M. Thamrin Elashri MA, membuka acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (28/09).

Acara yang berlangsung di Gedung Operational Room Setdakab Aceh Tengah tersebut, dihadiri sejumlah kepala SKPK, para Camat, Kepala Bagian, serta 25 Reje Kampung dari 6 Kecamatan masing-masing Kebayakan, Lut Tawar, Bebesen, Pegasing, Bies dan Bintang.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tengah mengatakan bahwa pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.

Dikatakannya, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup, diperlukan strategi pencegahan melalui intervensi perbaikan sistem dan perilaku pegawainya.

Bupati berpendapat ada tiga tahapan strategi yang dapat digunakan. Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

“Ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan,” sebut bupati dalam sambutannya

“Tentu komitmen itu harus kita lakukan. Sebab anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” sambungnya.

Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan, usai sosialisasi ini dilaksanakan, diharapkan agar aparatur pemerintahan dan pemerintah kampung di Kabupaten Aceh Tengah dapat bekerja sesuai aturan perundang-undangan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik tanpa korupsi.

“Untuk itu kami meminta kepada peserta sosialisasi agar dapat memperhatikan dengan serius pemaparan yang akan disampaikan oleh narasumber yang dalam hal ini akan dijelaskan langsung oleh pemateri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat.” Harap Bupati.

Dalam kegiatan yang ditujukan untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi itu, disampaikan langsung oleh narasumber dari APH dan APIP. Diantaranya, Nazamuddin, SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Bripka Hendri Faisal SH Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah dan Heriyanto Ilham dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah. (IMH/ ProkopimAT)

X