Pelatihan Penilaian dan Pemutakhiran Data NJOP PBB-P2, Subhandhy : Upaya Meningkatkan Penerimaan PAD Di Kabupaten Aceh Tengah
Takengon – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si membuka secara resmi pelatihan penilaian dan pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 yang diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, di Aula Parkside Petro Gayo Takengon, Kamis (02/05/2024).
Dalam sambutannya Subhandhy menyampaikan bahwa, pelatihan yang diselenggarakan oleh Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah ialah upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi salah satu pijakan penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.
“pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPKK Aceh Tengah dan Kantor Perwakilan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh yang telah berkolaborasi menyelenggarakan pelatihan ini dengan begitu baik dan terencana,” ucap Subhandhy.
Ia melanjutkan, upaya peningkatan validitas dan kualitas dalam penilaian serta pemutakhiran data NJOP PBB-P2 merupakan suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. NJOP menjadi dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah.
Menurutnya, pada era kemajuan teknologi informasi seperti saat ini, bukan saatnya lagi untuk bergantung pada cara-cara konvensional dalam melakukan penilaian NJOP. Penggunaan teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dan aplikasi perangkat lunak terkini, telah membuka peluang baru dalam meningkatkan akurasi serta efisiensi dalam penilaian NJOP.
”melalui pelatihan ini, para peserta akan diberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep-konsep dasar dalam penilaian NJOP, serta akan dibekali dengan keterampilan praktis dalam menggunakan teknologi informasi terkini dalam melakukan penilaian dan pemutakhiran data,” ujarnya.
”karena itu, kami mengharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta yang merupakan pegawai dari BPKK Aceh Tengah khususnya Bidang Pendapatan, memiliki pemahaman serta kemampuan secara mandiri untuk melakukan penilaian pemuktahiran NJOP PBB-P2,” harap Subhandhy.
Optimalisasi penerimaan PAD melalui peningkatan kualitas penilaian dan pemutakhiran data NJOP PBB-P2 bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga validitas serta kualitas data NJOP.
”oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, jalinlah kolaborasi dan kerjasama yang erat antara sesama peserta, serta manfaatkanlah kesempatan ini untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan,” katanya
”saya yakin, dengan semangat kerjasama dan komitmen yang tinggi, kita akan mampu mencapai hasil yang optimal dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD di Kabupaten Aceh Tengah.” tutup Subhandhy dalam sambutannya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKK Aceh Tengah, Para narasumber pejabat penilai pajak dari Kantor Perwakilan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Kepala Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah, Para peserta pelatihan dari Bidang Pendapatan BPKK Aceh Tengah dan 14 bendaraha penerimaan kecamatan. (AS/ProkopimAT)