Penjabat Sekda Aceh Tengah, Terima Kunjungan Tim Inspektorat Aceh

81

Takengon – Bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si., menerima kunjungan Tim Inspektorat Aceh, Jumat (16/05/2025).

Kunjungan tersebut dalam rangka, Entry Meeting Pengawasan Umum Dan Pengawasan Teknis Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2024 dan Triwulan Pertama Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Aceh Tengah.

Seperti diketahui Inspektorat memiliki peran penting dalam menjalankan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua jenis pengawasan ini saling melengkapi dan bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Demikian terang Abubakar, SE, M. Si selaku Pengendali Teknis mewakili Tim Inspektorat Aceh, yang hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy kepada Tim, Pemeriksaan Internal Inspektorat Aceh ini, akan didampingi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah sebagai upaya fasilitasi komunikasi Tim Pemeriksa Inspektorat Aceh.

“Entry meeting ini, bertujuan untuk melaporkan, bahwa Tim Inspektorat Aceh sejumlah 12 orang, akan melaksanakan Pemeriksaan Pengawasan Umum dan Pengawasan teknis pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah selana 15 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 29 Mei 2025 mendatang”. Ungkapnya.

Hal tersebut sesuai denga amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, Inspektur Aceh atas nama Gubernur Aceh sesuai dengan kewenangannya akan melakukan Pemeriksaan Pengawasan Umum dan Pengawasan Teknis pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Imbuhnya.

“Dalam melakukan pemeriksaan yang diantaranya memperoleh keyakinan yang memadai bahawa pelaksanaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dibutuhkan dokumen awal, kami harap agar dapat disampaikan softcopy data-data yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut”, Lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan ucapan selamat datang pada Tim Inspektorat Aceh, selanjutnya meminta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah agar dapat mempersiapkan bahan dan data yang diminta serta dibutuhkan oleh Inspektorat Aceh nantinya.

Sebagaimana terkait pembinaan dan pengawasan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini diharapkan mampu dilaksanakan, tidak hanya sebagai sebuah prosedur namun dapat menyentuh tujuan pembinaan dan pengawasan yang berorientasi hasil, efektif, dan efisien, harap Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

“Kita harus pro aktif, Pemerintah Kabupaten juga akan menyediakan tempat untuk pembinaan dan pengawasan selama tim Inspektorat Aceh berada di Aceh Tengah, SKPK terkait dapat melengkapi Dokumen yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Pengawasan Umum dan Pengawasan teknis pada Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dan untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 dan Triwulan I Tahun 2025”, Ujar Pj Sekda Aceh Tengah.

“Kami juga berharap, kepada tim Inspektorat Aceh didampingi tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, silahkan melakukan pembinaan serta periksa dengan sebaik-baiknya dan Kami berharap nantinya dapat memberikan rekomendasi, yang bermanfaat bagi Kabupaten Aceh Tengah sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik lagi ke depannya nanti”, Demikian Kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si. (HMA/ProkopimAT)