Takengon – Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab H. Harun Manzola, SE, MM membuka kegiatan Sosialisasi, Koordinasi dan Sinkronisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Hotel Grand Bayuhill, Kamis (04/08/2022).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Koordinator Alihfungsi Lahan Dit. Perluasan Dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan RI Apriani Widiatiningsih, ST, M.Ling, Kepala bidang PSP Distanbun Aceh, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah Ir. Nasrun Liwanza, MM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pidie Ir. Hasballah, SP. MM, para Narasumber, serta para tamu undangan lainnya.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009.
Dalam sambutannya, H. Harun Manzola, SE, MM menyampaikan Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah, sehingga perlu dilakukan penetapan kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi.
“Beberapa faktor penyebab lahan beralih fungsi di antaranya adalah pertumbuhan penduduk, hasil pertanian yang tidak sesuai nilai ekonomi, sulitnya sumber air di daerah pertanian, dan lain sebagainya”, ujar Harun.
“Seperti saat ini yang juga terjadi di Aceh Tengah dimana lahan yang semula sawah sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi, karena kita tau secara ekonomi nilai kopi lebih tinggi dari padi, menyebabkan para pemilik lahan mengubah lahan sawah mereka menjadi perkebunan kopi”, imbuh Harun.
Dilanjutkannya, Harun menyadari sulitnya menghindari peralihan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimaksud. Untuk itu ia berharap setidaknya pihak terkait mampu memperlambat laju peralihan fungsi lahan pangan.
“Kami menyadari sangat sulit untuk menghindari peralihan fungsi lahan, namun kami berharap segenap pemangku kepentingan mampu memperlambat serta mengendalikan peralihan lahan untuk menjamin kedaulatan pangan secara berkelanjutan dalam bentuk perlindungan lahan pertanian tersebut dengan menetapkan areal lahan untuk KP2B, LP2B dan LCP2B.” Tutup Harun. (KS/ProkopimAT)