Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, MT, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Nomor 02 Tahun 2014 tentang Kriteria Pemimpin Menurut Syariat Islam dan Fatwa Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam, Senin (20/11/2023), bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam kesempatam tersebut, melalui sambutannya Mirzuan menyampaikan, melalui sosialisasi fatwa MPU Aceh tentunya diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pencerahan hukum Islam kepada masyarakat, dan memenuhi kebutuhan hukum dalam menghadapi Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang.
”sosialisasi fatwa MPU Aceh mengenai Pemilu dan Pemilukada, dapat memberikan manfaat bagi kita bersama dalam menghadapi pesta demokrasi tersebut, tentunya berlandaskan syariat Islam,” kata Mirzuan.
Ia melanjutkan, pada saat ini perkembangan informasi dan pengaruh globalisasai sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, dan globalisasi tersebut dapat memberi dampak positif sekaligus dampak negatif yang perlu difilterlisasi berdasarkan syariat Islam.
”pengaruh yang menyimpang dapat dengan mudah tersebar melalui berbagai media informasi dan pihak-pihak yang menyebarluaskan pemahaman sesat karena kedangkalan akidah dan ilmu yang dimilikinya,” ungkapnya.
”ini sangatlah berbahaya, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pemilu, agar tidak mudah termakan hoax dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat sensitif seperti hal-hal yang berbau dengan Pemilu,” tambah Mirzuan.
Kemudian, mengingat mayoritas penduduk Provinsi Aceh yang memeluk agama Islam, menjalankan kehidupan sesuai dengan kaidah syariat Islam, hal tersebut pastinya diterapkan disegala aspek kehidupan, termasuk dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang.
”melalui sosialisasi ini, dengan dukungan mayoritas penduduk Aceh yang memeluk agama Islam, pastinya dapat memudahkan kita bersama dalam menerapkan fatwa MPU Aceh ini,” harap Mirzuan.
”sejalan dengan sosialisasi fatwa MPU Aceh tentang Pemilu dalam perspektif Islam, mari kita berikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Mirzuan menyampaikan kembali, agar sosislisasi fatwa MPU Aceh yang berlangsung pada hari dapat berjalan lancar dan terarah, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas.
”semoga sosialisasi fatwa MPU Aceh ini dapat berjalan lancar, dapat memberikan manfaat yang baik bagi kita bersama dalam menghadapi dan mempersiapkan diri menjelang Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang,” lanjut Mirzuan.
”untuk itu, mari kita sukseskan Pemilu nanti dengan semangat dan harapan yang lebih baik, daerah dan bangsa yang lebih maju dan masyarakat yang lebih sejahtera.” tutupnya dalam sambuatan pembukaan tersebut. (AS/ProkopimAT)