Banda Aceh – Penuhi undangan Surat Kawat Kilat Gubernur Aceh Nomor : 005/19936/K.Adm Pem Aceh, tertanggal 18 November 2021, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, hadiri penyerahan buku Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022.
Diserahkan langsung oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT kepada seluruh Bupati/Walikota, kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh, bertempat di Aula Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur, Banda Aceh, pada Kamis (02/12/21).
Usai menghadiri agenda menerima DIPA tersebut, Bupati Aceh Tengah menyampaikan, Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Nova kepada beberapa Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Diawali dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran Dipa dan buku daftar alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2022 resmi kami sampaikan,” terang Bupati menyampaikan ucapan Gubernur mengawali penyerahan DIPA tersebut.
Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD 2022 ini membawa misi untuk melanjutkan pemulihan ekonomi nasional paska pandemi dan selanjutnya bertujuan untuk pemulihan ekonomi di Aceh serta bagi Kabupaten/Kota lainnya agar semakin membaik.
Sebagai tindak lanjut penyerahan DIPA dan TKDD oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta yang digelar sebelumnya yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Bupati menjelaskan bahwa, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi dana dari APBN dalam bentuk dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar sebesar Rp 46,39 Triliun kepada Bupati/Walikota dan satuan kerja Kementerian/Lembaga seluruh Aceh.
“Dana transfer ke daerah dan dana desa dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dana insentif daerah dan dana desa,” tambahnya.
“Dengan telah diserahkannya DIPA Alokasi Dana Transfer ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, maka akan segera kita persiapkan, dilaksanakan tepat waktu dan semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat, intinya secepatnya akan disampaikan, sambil menunggu jadwal dari Kanwil KPPN Provinsi Aceh,” ujarnya lagi.
Diharapkan, dengan pembagian dana DIPA 2022 ini bisa dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Marilah kita bersama-sama membangun Aceh Tengah ke arah yang lebih baik lagi kedepannya, terutama mengingat akan berakhirnya masa jabatan yang tersisa satu tahun terakhir ini ” pungkas Bupati Shabela. (HMA/ProkopimAT)