Bupati Shabela Resmi Launching Website Dan Aplikasi Kamus Gayo Online

673

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar resmi me-launching website dan aplikasi Kamus gayo online, Senin (19/12/2022), bertempat di Gedung Ummi Pendopo Bupati setempat.

Bupati Shabela dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas di-launching-nya website dan aplikasi Kamus Gayo online ini, dengan pencipta saudara Ismid Ridha Isma, S.Inf yang telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Melalui launching website dan aplikasi kamus Gayo online ini merupakan upaya mewujudkan pemenuhan pelayanan berbasis aplikasi digital bahasa, dan kepedulian bersama untuk merespons perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sekaligus menjaga nilai-nilai identitas budaya gayo dan adat istiadat di tengah kemajuan teknologi informasi yang semakin berkembang sangat cepat dan tidak dapat diprediksi”, kata Shabela.

Menurut Shabela, yang dilakukan ini adalah salah satu upaya dalam menjaga struktur-struktur yang terkandung di budaya dan adat istiadat yang dituangkan dalam bahasa gayo, serta untuk mempromosikan identitas secara optimal kepada masyarakat luas.

“Mempromosikan bahasa gayo merupakan manifestasi daerah Kabupaten Aceh Tengah secara keseluruhan, dari bahasa orang mengenal kita, dari bahasa juga orang menghargai kita”, jelasnya.

Selain itu, seperti diketahui di Indonesia beberapa suku sudah tidak diketahui jejaknya, salah satu penyebab adalah tidak dilestarikannya bahasa yang dimiliki suku tersebut.

“Untuk itu, kita harapkan melalui aplikasi website dan aplikasi kamus gayo online ini, menjadi rujukan untuk daerah lain agar terus menjaga dan melestarikan kebudayaan dan identitasnya sehingga tetap eksis dan semakin dikenal serta diharapkan melalui aplikasi ini dapat membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin belajar berbahasa gayo”, pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, unsur pimpinan daerah, pimpinan Bank Aceh Syariah cab. Takengon, para kepala perangkat daerah, para staf ahli, para camat, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.(KS/ProkopimAT)