Bupati Shabela Serahkan Penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi Aceh Tengah Tahun 2022

402

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, atas nama pribadi dan Pemerintah, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penghargaan kesehatan KSP/USP koperasi kewenangan Kabupaten Aceh Tengah.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi kepada Koperasi dan KSP sehat di Kabupaten Aceh Tengah, serta bentuk upaya pemenuhan pelayanan berbasis aplikasi digital utamanya yang telah diinisiasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah”.

Demikian ungkap Bupati Aceh Tengah, saat memberikan, Penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi kewenangan Kabupaten/Kota, di Lut Tawar Cafe (LTC) One-one Takengon, Senin (5/11/2022).

Sebagai lembaga keuangan yang profesional, pengelolaan Koperasi Simpang Pinjam (KSP) dan Unit Simpang Pinjam (USP) dituntut harus profesional, harus punya visi dan misi serta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM) serta Sumber Daya Manusianya yang berkualitas.

Semua ini demi menjaga citra dan pelayanan yang optimal kepada anggota dan masyarakat. Oleh karena menghadapi era global yang penuh dengan persaingan yang kian ketat, kedepan setiap koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam harus sehat, kuat dan tangguh baik dari segi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandrian pertumbuhan serta jati diri koperasi.

Regulasi tentang penilaian kesehatan ini merupakan pedoman bagi ksp/usp untuk kedepannya dapat menuntun pengelolaan koperasi dalam mendeteksi kelemahan dan kekurangan sedini mungkin, selanjutnya kelemahan dan kekurangan segera dapat teratasi sesuai visi dan misinya, Jelas Bupati Aceh Tengah lebih lanjut.

“Aspek-aspek tentang penilaian kesehatan ini meliputi aspek permodalan, aspek kualitas, aspek produktifitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, dan jatidiri koperasi”, terang Bupati Shabela.

“Tujuan dari rutinnya penilaian kesehatan terhadap koperasi ini adalah untuk mengukur kinerja ksp/usp koperasi yang dibina agar dgn kondisi sehat mampu memberikan kontrol lebih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anggota serta kepercayaan masyarakat umum”, Tandasnya.

Adapun penerima penghargaan kesehatan KSP/USP koperasi kewenangan Dinas Koperasi Usaha kecil dan menengah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022, Juara III diraih oleh Koperasi Pegawai Negeri SMP 13 Lentik, Juara II KSP Pembiayaan Syari’ah Riyak Telaga Biru, dan Juara I diraih oleh Koperasi Pedagang Kopi Katiara. (HMA/ProkopimAT)