Takengon – Dalam rangka mewujudkan program kampus merdeka belajar yang digagas oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan RI, dan menindaklanjuti kunjungan audiensi dan silaturrahmi sebagai upaya penjajakan dan kerjasama yang ditawarkan jajaran akademisi Kampus Universitas Almuslim Bireuen pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah beberapa waktu yang lalu.
Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sepakat melakukan penandatanganan naskah kesepahaman dan kerjasama (MoU) dengan Rektor Universitas Almuslim, Dr. Marwan, M.Pd selaku pihak pengelola Universitas Almuslim, berlangsung di Banda Aceh, Kamis (16/09/2021).
Perjanjian kerjasama tersebut berkenaan dengan hubungan kemitraan dalam peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Aceh Tengah melalui program Pendidikan Tinggi yang disediakan oleh Universitas Almuslim Bireuen.
Pada kesempatan tersebut Bupati Shabela Abubakar menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus membuka diri pada peluang kolaborasi dengan berbagai stakeholders termasuk dengan lembaga pendidikan perguruan tinggi.
“Karena kita tahu, perguruan tinggi itu merupakan sumber berbagai ilmu dan keahlian serta memiliki keunggulan dalam aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, apalagi saat ini didukung dengan adanya program merdeka belajar,” ujar Bupati Aceh Tengah.
Program merdeka belajar atau kampus merdeka merupakan program kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim.
Esensi orientasi tersebut memaknai dan membuka peluang mahasiswa dalam mengaplikasikannya sebagai ‘jam kegiatan’, menggantikan ‘jam belajar’.
Potensi apa yang ada di daerah kami Kabupaten Aceh Tengah, silahkan Universitas Almuslim lakukan penelitian dan jalankan program terkait Pengembangan kampus merdeka belajar, ujar Bupati Aceh Tengah yang tampak didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah Jamaluddin, SE, MM dan Kadis Sosial Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si tersebut.
“Kami merasa senang bisa membantu anak-anak mahasiswa dalam berbagi ilmu dan nantinya akan menularkan ilmunya bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah,” Pungkas Bupati Shabela.
Kesepakatan kerjasama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berdasarkan evaluasi yang dilakukan, setiap satu tahunnya.
Adapun kerjasama yang disepakati dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, diantaranya.
Pemecahan Masalah (Problem Solving), Penerapan Hasil Penelitian, Program Magang Mahasiswa, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), Fasilitas belajar, Penyelengaraan program sarjana S1 dan Program pascasarjana (S2), serta dalam Program lainya yang relevan dengan visi dan misi Universitas Almuslim dan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)