Dinas Dukcapil Jebol di Kute Panang Sasar 70 Wajib KTP Pemula

198

Takengon – Sebagai upaya meningkatkan cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah telah melakukan kegiatan jemput bola (Jebol) perekaman KTP di Kecamatan Kute Panang.

“Kegiatan ini berhasil merekam 70 warga yang baru mencapai usia wajib memiliki KTP,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, minggu (18/06/2023).

Mayoritas dari warga yang direkam masih berusia 16 tahun, bagi warga tersebut KTP akan dicetak dan diserahkan pada saat mereka berusia 17 tahun. Hanya enam warga yang sudah mencapai usia 17 tahun dan dapat langsung dicetak KTP nya.

Kegiatan jemput bola perekaman KTP ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. Jadwal perekaman ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara koordinasi di setiap kampung dilakukan oleh PPS.

Tujuan dari kegiatan perekaman ini adalah untuk memperluas cakupan target perekaman KTP yang ada di Aceh Tengah. Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan jumlah pemilik KTP menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Seluruh kecamatan di Aceh Tengah menjadi target perekaman KTP secara maraton sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan KIP. Bahkan, Dinas Dukcapil siap melayani perekaman pada hari Sabtu dan Minggu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Selain melakukan perekaman KTP, petugas Dinas Dukcapil juga memberikan pelayanan bagi warga yang KTP-nya rusak atau hilang dengan mencetak ulang dokumen tersebut.

Untuk warga yang tidak dapat menghadiri pelayanan perekaman karena kesibukan atau halangan lainnya, Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan perekaman KTP diluar jam kerja, yang disebut “Perjaka”. Dengan demikian, warga dapat memesan waktu khusus yang sesuai dengan kesepakatan untuk melakukan perekaman KTP di Kantor Dukcapil. (*)