Takengon – Pembangunan pada sektor kontruksi di Kabupaten Aceh Tengah seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung dan perumahan termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II memerlukan material dari sektor pertambangan, khususnya material dari sumber bahan galian yang legal sebagaimana maksud amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, bagi perusahaan yang berencana melaksanakan usaha kegiatan dibidang Galian Batuan, Stone Crusher dan AMP harus bersedia melakukan penyusunan Dokumen Amdal sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Hal ini berdasarkan Permen LHK No P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Dokumen Amdal terbagi atas tiga dokumen, yakni dokumen Kerangka Acuan, Amdal dan RKL-RPL.
Selanjutnya setelah dokumen ini mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Penilai Amdal Kabupaten Aceh Tengah, barulah kemudian Pemrakarsa dapat menyusun Dokumen Amdal dan RKL-RPL.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah, Zikriadi dalam Rapat Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Aceh Tengah tentang Penilaian Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan Galian Batuan, Stone Crusher dan AMP oleh CV. Lugas Perkasa Sakti di Kampung Kuala Rawa Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu 07/03/2020 di lantai dua Oproom Setdakab Aceh Tengah.
“Melalui Rapat teknis penilaian Amdal ini diharapkan penilaian dokumen amdal harus benar-benar direalisasikan dan menjadi pedoman dalam pengelolaan Lingkungan di kabupaten Aceh Tengah sehingga tidak akan berdampak buruk terhadap masyarakat sekitarnya”, kata Zikriadi.
Hal senada disampaikan Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, pada saat membuka Rapat Tim Teknis tersebut.
“Sampai saat ini disamping material yang kita sediakan sendiri, material galian juga kita datangkan dari Kabupaten tetangga, ini artinya kita juga masih kekurangan bahan material galian, dalam hal memenuhi kebutuhan pembangunan dibidang kontruksi”, kata Harun.
Dihadapan para peserta rapat tim teknis penilai Amdal Kabupaten Aceh Tengah, Asisten ekonomi Pembangunan menyampaikan bahwa sektor pertambangan dan galian merupakan salah satu sektor yang berkontribusi terhadap perekonomian Kabupaten Aceh Tengah.
“Walaupun sumbangan sektor ini tidak sebesar sumbangan sektor pertanian yang mencapai 44,39% namun kebutuhan bahan galian sangat penting dan harus tersedia di Kabupaten Aceh Tengah khususnya untuk menujang sektor konstruksi yang notabene berkontribusi diurutan kedua setelah pertanian, mencapai besaran 17,89%.”, lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harun turut menghimbau semua pihak terkait agar mengikuti dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab sehingga menghasilkan suatu rekomendasi yang realistis dan berkualitas untuk kemajuan Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami mengingatkan kepada Pemrakarsa agar didalam menjalankan segala aktivitas kegiatannya selalu berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dan menanggapi semua masukan yang disampaikan oleh para peserta rapat”, tutup Harun. (HMA/Humas).