Takengon – Dinas Dukcapil Aceh Tengah kembali menunjukkan prestasi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Dinas Dukcapil Aceh Tengah masuk dalam kategori A dengan raihan Indeks Pelayanan Publik 4,55.
Publikasi hasil pemantauan evaluasi pelayanan publik tersebut berdasar KepmenPANRB nomor 659 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024. Menyikapi hasil evaluasi tersebut, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Tentu kami bersyukur dengan capaian ini, dan akan berupaya terus untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja layanan,” ungkap Mustafa, Selasa (31/12/2024).
Hasil evaluasi dengan kategori A merupakan nilai tertinggi yang pernah diraih oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah, sebelum ini pada tahun 2018 mendapat B- , kemudian 2019 meningkat menjadi B, berikutnya tahun 2020 hingga 2022 mendapat nilai A- , untuk tahun 2023 tidak ada penilaian dan akhirnya pada tahun 2024 mendapat kategori A.
Evaluasi pelayanan publik yang dilakukan didasari oleh 6 aspek mencakup Kebijakan Layanan, Profesionalisme SDM, ketersediaan sarana dan prasarana, sistem Informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan terakhir kemampuan berinovasi.
Menurut Mustafa upaya yang dilakukan pihaknya untuk memenuhi keenam aspek tersebut telah memberi pengalaman yang secara tidak langsung membawa perubahan kualitas dan kinerja pelayanan Dinas Dukcapil Aceh Tengah.
“Banyak pihak yang berkontribusi dengan capaian kami tahun ini, tidak terlepas dari komitmen Pimpinan Daerah, bimbingan serta dukungan dari Biro Organisasi Pemerintah Aceh dan Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tengah, para stake holders dan segenap jajaran staf Dinas Dukcapil,” demikian Mustafa. (*)