Takengon – Dalam rangka memenuhi standar pelayanan kendaraan bermotor bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah mendatangkan Tim Kalibrasi Alat Uji dari Balai Perwakilan Aceh, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor UPTD PKB Aceh Tengah, Selasa (11/10/2022).
Kalibrasi alat uji pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian UPTD PKB Aceh Tengah kali ini secara langsung dilakukan oleh Kepala BPTD Wilayah I Aceh, yang diwakili Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Fahni Mauludi selaku Ketua Tim Hubungan Darat Aceh, bersama lima orang staf kalibrasi Kementerian Perhubungan Darat Aceh didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah Jauhari ST.
Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrument lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah mengatakan, tujuan kalibrasi adalah untuk mengetahui keakuratan alat pengujian kendaraan berdasarkan kondisi standar, dengan menggunakan alat uji yang berstandar internasional.
“Pelaksanaan Kalibrasi ini sesuai aturan yang berlaku, jika nanti uji kalibrasi dinyatakan akurat dan lulus kalibrasi, sehingga dalam pelaksanaan uji berkala tidak perlu diragukan lagi hasilnya, Insyaallah mulai besok uji kendaraan telah dapat dilakukan kembali di Aceh Tengah.” Ungkapnya di sela-sela mendampingi Tim Kalibrasi Perhubungan Darat.
“Selanjutnya setelah pemeriksaan yang mengunakan dana APBK 2022 untuk pengadaan alat invester ini, Dishub Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan perbaikan dan perawatan untuk menjaga keakuratan alat uji, sehingga nanti Masyarakat Aceh Tengah tidak perlu lagi ke Kabupaten tetangga untuk melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor”, Imbuh Kadis Perhubungan Aceh Tengah Jauhari ST.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 19, ayat (1) “Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.
Selain itu Kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor baru ini juga merupakan salah satu syarat guna memenuhi persyaratan akreditasi berkelanjutan terhadap Unit pelaksana uji berkala di setiap daerah, dan untuk diketahui UPTD PKB Aceh Tengah sudah Akreditasi B pada saat ini.
Adapun Kalibrasi alat uji kir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah meliputi, alat uji rem (brake tester), alat uji berat (axle load tester), 2 alat uji tingkat suara (sound level), alat uji ketebalan asap (smoke tester), 2 alat uji emisi CO/HC (gas analyzer), alat uji lampu utama (headlight tester), 2 alat uji kegelapan kaca (tint tester), alat uji penunjuk kecepatan (speedometer), serta alat uji kincup roda depan (side slip tester).
Secara terpisah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Fahni Mauludi selaku Ketua Tim Kalibrasi pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Aceh menyampaikan,
Jika ditemukan adanya kerusakan pada alat uji, petugas langsung memperbaiki karena tim turun lengkap bersama teknisi. “Yang rusak langsung diperbaiki sehingga alat uji layak digunakan. Jangan sampai alat uji justru tidak standar,” Jelasnya.
Menurutnya, dengan dilakukan kalibrasi secara rutin, hasil uji kendaraan dapat dipertanggungjawabkan. “Jika kondisi kendaraan yang di uji kir tidak sesuai standar, kami merekomendasikan agar pemilik memperbaiki dulu kendaraannya. Setelah bagus baru diuji kembali” pungkasnya. (HMA/ProkopimAT)