Pemkab Aceh Tengah Akan Lakukan Prosesi “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru” Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025

148

Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, akan melakukan perosesi adat “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru” dan menghimbauan kepada orang tua untuk mengantar anak-anak mereka secara langsung pada hari pertama masuk sekolah. Prosesi adat yang dikenal dengan nama lain “I Gurun” akan dilaksanakan di SD dan SMP sederjat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dalam menghadapi tahun ajaran baru tahun 2024-2025.

Pemerintah daerah ingin memastikan orang tua menyempatkan diri untuk mengantarkan anaknya bersekolah. “Saya menghimbau kepada orang tua untuk mengantar anaknya di hari pertama sekolah. Karena akan berdampak positif bagi mental anak, sehingga selain menjadikan anak senang sekolah, sekaligus juga menumbuhkan motivasi untuk anak didik mengawali proses belajar mengajar di sekolah dengan semangat”, Ungkap Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T Mirzuan. MT. Di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Minggu (14/07/2024).

Karena menurutnya, Upaya ini adalah bagian dari tanggung jawab pendidikan orang tua kepada anak. Di sisi lain, dengan orang tua mengenal lingkungan sekolah anaknya, itu menjadi bagian dari proses pendidikan karakter anak dan pembetukan instrumen pendidikan anak.

Selain itu, Pj Bupati T. Mirzuan, juga mengeluarkan Surat yang ditandatanganinya sendiri perihal pelaksanaan prosesi adat “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru” dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Meminta kepada para Camat untuk hadir menjadi pengarah sekaligus membacakan arahan Bupati Aceh Tengah di sekolah-sekolah yang telah ditetapkan dari jenjang SD dan SMP sederajat di wilayahnya.

“Pemkab Aceh Tengah akan mencanangkan dihari pertama masuk sekolah kegiatan prosesi adat “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru” dan MPLS. Kegiatan ini untuk mengembalikan adat dan budaya gayo yang sebenarnya telah ada sebelumnya, untuk diperkenalkan kembali kepada masyarakat kita dan adat yang baik ini perlu dijaga kelastariannya”, ucapnya.

Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Aceh Tentang penerapan dan penguatan transisi PAUD ke SD sederajat. Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T Mirzuan. MT, Juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang memiliki anak usia PAUD dan SD sederajat kelas awal agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah serta tidak diwajibkan mengikuti apel pagi senin tanggal 15 juli 2024.

“Khusus bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang memiliki anak dan akan masuk ke SD/MI kelas awal agar dapat mengutamakan mengantar anaknya masuk hari pertama sekolah dan di izinkan tidak mengikuti apel pagi di hari seninnya, setelah itu masuk seperti biasa. Ini tidak berlaku pada ASN dan Tekon lainnya”, pungkasnya. (RH/ProkopimAT)