Takengon – Guna meningkatkan cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah sukses melaksanakan kegiatan jemput bola (Jebol) perekaman KTP di Kecamatan Pegasing.
Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengungkapkan, “Kegiatan ini berhasil merekam 171 warga yang baru mencapai usia wajib memiliki KTP,” pada Senin (26/06/2023).
Mayoritas warga yang direkam masih berusia 16 tahun, dan KTP mereka akan dicetak dan diserahkan saat mereka mencapai usia 17 tahun. Hanya empat warga yang telah mencapai usia 17 tahun dan langsung mendapatkan pencetakan KTP.
Kegiatan jemput bola perekaman KTP ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. Penjadwalan perekaman ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan koordinasi di setiap kampung dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tujuan dari kegiatan perekaman ini adalah untuk memperluas cakupan target perekaman KTP di Aceh Tengah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah kepemilikan KTP menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Seluruh kecamatan di Aceh Tengah menjadi target perekaman KTP secara maraton sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dengan KIP. Dinas Dukcapil bahkan siap melayani perekaman pada hari Sabtu dan Minggu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tambahnya.
Selain melakukan perekaman KTP, petugas Dinas Dukcapil juga memberikan pelayanan kepada warga yang KTP-nya rusak atau hilang dengan mencetak ulang dokumen tersebut.
Untuk warga yang tidak dapat menghadiri pelayanan perekaman karena kesibukan atau halangan lainnya, Dinas Dukcapil juga menyediakan layanan perekaman KTP di luar jam kerja, yang dikenal dengan “Perjaka”. Dengan demikian, warga dapat memesan waktu khusus sesuai kesepakatan untuk melakukan perekaman KTP di Kantor Dukcapil. (*)