Banda Aceh – Penjabat Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si., menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2024 yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, Senin, (23/12/2024).
Acara tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., Kepala BPK Perwakilan Aceh Triyantoro, Pj. Sekda Aceh Azwardi, AP, M.Si, serta bupati dan wali kota dari kabupaten/kota terkait.
Dalam acara tersebut, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas kinerja dan PDTT pada 12 entitas pemerintahan, termasuk Pemerintah Aceh dan beberapa kabupaten/kota. Pemeriksaan PDTT mencakup belanja modal di bidang jalan, jaringan, dan irigasi. Aceh Tengah menjadi salah satu kabupaten yang mendapatkan laporan PDTT untuk belanja modal tersebut.
Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dalam sambutannya, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus memenuhi ekspektasi publik, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Kami berupaya transparan dalam pengelolaan keuangan, memastikan setiap anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Hasil pemeriksaan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan,” ujar Safrizal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Triyantoro, memaparkan hasil pemeriksaan yang mencakup sejumlah temuan penting, termasuk perlunya perbaikan pada perencanaan APBD agar mendukung prioritas nasional, pengelolaan kas yang lebih optimal, serta peningkatan standar kompetensi sumber daya manusia dan sarana di bidang pelayanan publik.
Usai penyerahan tersebut, Penjabat Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada BPK atas laporan hasil pemeriksaan yang telah disusun secara komprehensif. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan dan memastikan efektivitas program pembangunan.
“Kami berkomitmen menjadikan laporan ini sebagai panduan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Aceh Tengah. Temuan yang disampaikan akan kami evaluasi secara mendalam, dan rekomendasi yang diberikan BPK akan menjadi dasar langkah perbaikan,” ungkap Subhandhy.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan ini memberikan kesempatan untuk memperbaiki kelemahan yang ada, khususnya dalam belanja modal yang menjadi fokus pemeriksaan PDTT. “Hasil pemeriksaan ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan keuangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Subhandhy didampingi oleh sejumlah pejabat Aceh Tengah, termasuk Asisten Administrasi Umum Setdakab, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Inspektur, dan Sekretaris DPRK Aceh Tengah.
Penyerahan LHP Semester II Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik dan akuntabel.
“Kami menyadari bahwa setiap rekomendasi adalah bagian dari upaya kolektif untuk memajukan Aceh. Kami berterima kasih kepada BPK atas arahan dan evaluasi yang konstruktif ini. Kami percaya bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPK akan menghasilkan tata kelola keuangan yang lebih berkualitas,” pungkas Subhandhy. (AS/ProkopimAT)
