Takengon – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama, S.STP, M.Si, meresmikan kegiatan Deklarasi Desa Pilot Project Reforma Agraria yang berlangsung di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Jum’at (13/12/2024).
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Pj. Sekda Erwin Pratama sebagai simbol dimulainya pelaksanaan program strategis tersebut. Dihadiri oleh Staf ahli, Kadis DPMK Aceh Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat, adat dan pemuda Kampung.
Dalam sambutannya, Erwin Pratama menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program Nasional yang bertujuan memperbaiki ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Reforma agraria adalah langkah strategis untuk memberikan akses lebih adil kepada masyarakat terhadap sumber daya agraria, khususnya tanah. Program ini tidak hanya menjamin kepastian hukum tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Kabupaten Aceh Tengah, dengan potensi agrarianya yang luas, memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan reforma agraria. Dengan dominasi wilayah berupa kawasan pertanian, perkebunan dan kehutanan, Aceh Tengah dinilai ideal untuk menjadi contoh pengelolaan agraria berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.
Erwin Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria bertumpu pada dua pilar utama, yakni Asset Reform dan Access Reform. Pilar pertama bertujuan memberikan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat yang membutuhkan, sementara pilar kedua berfokus pada pemberdayaan ekonomi dengan memberikan akses terhadap pembiayaan, teknologi dan pasar.
“Kedua pilar ini harus berjalan bersinergi. Tanpa pemberdayaan ekonomi, pemberian hak atas tanah saja tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah dalam laporannya menyebutkan, program redistribusi tanah telah berhasil menyerahkan 612 bidang tanah pada tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, berbagai kegiatan pemberdayaan juga telah dilakukan, seperti bantuan bibit kopi, pupuk bersubsidi, pelatihan bercocok tanam serta pengembangan SDM kelompok tani dan BUMDes.
Produk unggulan Desa Arul Badak yakni kopi bubuk “Atu Telak” menjadi salah satu contoh keberhasilan pemberdayaan ekonomi melalui program reforma agraria.
Erwin Pratama mengajak semua pihak, baik pemerintah, BPN, swasta, maupun masyarakat, untuk mendukung penuh program ini. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPN dan masyarakat atas dedikasi dan komitmen mereka.
“Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari seremonial deklarasi, tetapi sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita kawal bersama program ini demi kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah,” tutupnya.
Dengan deklarasi ini, diharapkan Desa Arul Badak dapat menjadi model pengelolaan agraria yang adil dan inklusif, sekaligus mendorong pembangunan pedesaan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tengah. (AS/ProkopimAT)