Sekda Subhandhy Ingatkan ASN Saat Sidak Kawasan Tanpa Rokok Di Setdakab Aceh Tengah

257

Takengon – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si ikut memimpin tim pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan Qanun/Peraturan Daerah (Perda) 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Subhandhy dan jajaranya menyasar Kawasan Kantor BKPSDM dan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (16/10/2023).

Subhandhy bersama tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, serta melibatkan unsur TNI dan Polri menyusuri satu persatu ruangan setiap bagian sekaligus ikut menempelkan stiker KTR dan mensosialisasikan serta memberikan peringatan langsung kepada ASN yang melanggar.

Subhandhy mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan ASN untuk tidak merokok. Tentunya kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok, yakni di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, Arena kegiatan anak, Angkutan umum, tempat proses belajar mengajar dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Ini bentuk komitmen kita, agar ASN dapat mengkuti dan mematuhi aturan yang telah dibuat”, tuturnya

Ia mengungkapkan, saat sidak berlangsung ditemukan ASN yang merokok, dan dilakukan peringatan secara persuasif atau tindak pidana ringan. Hal tersebut dimaksud untuk memberikan pembinaan dan kepatuhan terhadap implementasi KTR di ruang kerja.

“Kita menghibau kepada ASN untuk saling mengingatkan dan mematuhi aturan yang ada, dan sidak ini akan rutin terus kita lakukan untuk pembinaan dan pengawasan serta menjadi evaluasi bersama”, pesannya. (RH/ProkopimAT)