Shabela Lantik Malim Menjadi Mukim Kebayakan

440

Takengon – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melantik Malim sebagai Mukim Kebayakan Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, prosesi pelantikan tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kebayakan, Kamis (12-12-2019).

Pelantikan Malim sebagai mukim kebayakan tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 141/613/DPMK/2019 tentang pemberhentian pejabat mukim dan pengangkatan mukim Kebayakan, kecamatan Kebayakan.

Pada kesempatan tersebut Shabela mengatakan pelantikan mukim hari ini merupakan suatu proses berlanjutnya roda pemerintahan dari periode yang lama ke periode yang baru, diikuti dengan semangat yang baru untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai mukim.

“Kepada segenap masyarakat kami harapkan dapat mendukung tugas dan fungsi mukim, sehingga tujuan dari kemukiman sebagai kesatuan masyarakat adat yang berlandaskan syariat Islam dapat terwujud” ujar Shabela.

Ia juga menambahkan tugas utama mukim berdasarkan qanun aceh tengah nomor 5 tahun 2011 adalah melakukan pembinaan terhadap masyarakat, melaksanakan kegiatan adat istiadat, menyelesaikan sengketa, membantu peningkatan pelaksanaan syariat Islam, membantu penyelenggaraan pemerintah dan membantu pelaksanaan pembangunan.

Diakhir sambutannya ia berharap kepada saudara Malim dalam bekerja jangan keluar dari batas tugas yang telah ditetapkan oleh qanun tersebut, tapi sebaliknya lebih meningkatkan peran dalam melayani masyarakat, kita tidak inginkan mukim hanya sebagai simbol, tapi benar-benar menjadi sosok teladan dalam meningkatkan semangat beragama, mampu memperkuat adat istiadat dan menjadi perekat hubungan sosial dalam masyarakat.

Camat kebayakan Nashrin, S.Sos menyampaikan kemukiman Kebayakan yang terdiri dari 20 kampung yaitu Jongok Meluem, Bukit, Paya Tumpi Satu, Kelupak Mata, Mendale, Lot Kala, Paya Tumpi, Telege Atu, Bukit Sama, Gunung Balohen, Paya Tumpi Baru, Gunung Bahgie, Kala Lengkio, Timbangan Gading, Bukit Ewih Tamidelem, Jongok Bathin, Gunung Bukit, Paya Reje Tamidelem, Kute Lot dan Pinangan.

Ia juga menyampaikan bahwa, Malim terpilih menjadi mukim melalui pemilihan yang berlangsung demokratis dan aman pada tanggal 5 Desember 2019 yang lalu bertempat di aula kantor Camat Kebayakan dengan 5 calon mukim, dengan jumlah pemilih berjumlah 100 orang. (Ozi)