Takengon – Bupati Shabela Abubakar, memastikan permasalahan sampah akan segera diselesaikan sesuai target, dengan segera beroperasinya lokasi tempat pemerosesan sampah di Kampung Kuyun, Kecamatan Celala.
Demikian disampaikan Bupati pada rapat ekspos hasil survey detail lokasi Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) sampah, di Kampung Kuyun Kecamatan Celala, dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Aceh Tengah, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, Rabu (3/2/2021).
“Rapat ini diadakan untuk mencari solusi terbaik, supaya masalah penangan sampah ini bisa segera terselesaikan dan merupakan upaya lanjutan dari rapat terkait sebelumnya, berkenaan laporan ekspos hasil pantau lokasi di lapangan” ujar Bupati.
Tampak dihadiri oleh Wakapolres Aceh Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perkim, Kardis PUPR, kadis Pertanahan, Reje Kampung Kuyun dan para pihak terkait lainya.
Pimpin rapat langsung Bupati menegaskan, penanganan permasalah sampah ini, merupakan prioritas utama Kabupaten Aceh Tengah saat ini.
“Saya tekankan, pada SKPK terkait agar segera menetapkan status kawasan ini, sedapat mungkin tinjau kembali kemungkinan perluasan kawasan sebagai lokasi pengolahan sampah medis dikemudian hari” tekannya.
“Lanjutkan pembangunan ruas jalan menuju lokasi, sesuaikan dengan kondisi di lapangan, terkait perizinan segera diupayakan sebagai dasar regulasi dan pada tim sampaikan juga gambaran kondisi ini, karena nantinya pasti mempengaruhi data RTRW Aceh yang sedang disusun oleh pihak Provinsi” diingatkannya lagi.
Kemudian terkait penganggaran, agar segera diajukan pada DPRK Aceh Tengah, untuk dapat mendahului anggaran, sedangkan kedepannya nanti bisa ditindak lanjuti dengan upaya menyediakan anggaran baik itu dari alokasi dana APBK Perubahan, maupun diupayakan dari dana APBN atau Otsus.
“Saya tidak tahu cukup atau tidak, tapi kita upayakan untuk yang prioritas terlebih dahulu, agar bisa segera bekerja, seperti untuk ketersediaan mesin dan bangunan sederhana penunjang, tunjukkan kerja kita di lapangan dulu, sambil nantinya menunggu anggaran yang lebih memadai baik dari APBK, APBN atau dari Alokasi khusus” tegas Shabela.
Sementara itu dalam paparan ekspose hasil survei lapangan penetapan lokasi Tempat Pemerosesan Sampah (TPA) Kampung Kuyun, Zumara Win Kutarga, ST, M.Si selaku koordinator pantau lapangan menyampaikan.
“Calon lokasi TPA Kuyun tersebut berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL), dengan luas lahan pengolahan sekitar 8 Ha dan lokasi pengembangan sekitar 2 Ha, berada pada ketinggian lebih kurang 900 MDPL, kondisi perbukitan dan berjarak sekitar 2 KM dari jalan Kampung yang telah ada” ujar Zumara.
“Selain itu dari hasil tinjau lapangan oleh tim survei dan beberapa pihak terkait, diantaranya dari Bappeda, Dinas Pertanahan, BLHKP, PUPR, Perkim, Reje Kuyun dan juga Masyarakat setempat, dapat kita gambarkan kondisinya secara rinci dalam skema peta berskala 1:5.000 ini” ulas Kepala Bidang Pengaturan, Penguasaan dan Penatagunaan Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah itu, sembari menunjuk Peta gambaran lokasi dari hasil survei.
berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan ditambah dengan sedikit penyempurnaan teknis di lapangan, kiranya tempat tersebut layak dijadikan lokasi pemerosesan sampah, tuturnya. (HMA/Humas)