Shabela Resmikan Sunardi Jabat PAW Anggota KIP Aceh Tengah 2019-2024

516

Takengon – Drs. Shabela Abubakar Bupati Aceh Tengah, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu komisioner KIP Aceh Tengah atas nama Sunardi SH, berlangsung di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada Kamis Malam (25/11/21).

Menindaklanjuti SK Ketua KIP Pusat, dengan Nomor 692/SDM.14/04/KPU/2021, menetapkan pengangkatan pengganti antar waktu Sunardi, SH sebagai Anggota Komisi Independen, Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah.

Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi 5 susunan keanggotaan komisioner KIP Aceh Tengah, yang sempat mengambang akibat pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah sebelumnya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Usai mengangkat sumpah dan membacakan naskah peresmian, dalam sambutannya, Bupati Shabela abubakar mengatakan,

Pengganti antar waktu (PAW) merupakan suatu mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian proses PAW di Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah ini, merupakan suatu kewajaran, selain itu sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Sunardi, telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota KIP Pengganti Antar Waktu”, Terang Bupati.

“Karena itu, amanah dan kepercayaan yang telah di berikan, harus diiringi dengan tanggung jawab yang tinggi terutama kepada Allah SWT, masyarakat luas dan negara, terutama untuk melayani setiap warga negara dalam menyalurkan haknya, baik itu dipilih maupun untuk memilih”, Lanjut Shabela.

Sebagai penyelenggara Pemilu, komisioner KIP beserta seluruh jajaran yang menjadi penyelanggara pesta demokrasi, harus menjaga etika dan prilaku dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan, karena menjadi sebagai penyelenggara Pemilu dengan berbagai konsekuensi yang menyertainya.

“Kami berharap, segeralah menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sesuai porsi, regulasi, maupun teknis pelaksanaanya, dengan begitu kami yakin saudara dapat menjalankan Tugas dan Fungsi dengan baik dan lancar,” Harap Bupati mengakhiri sambutanya.

Seluruh rangkaian peresmian pejabat PAW Anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Bupati Aceh Tengah beserta segenap undangan yang hadir pada kesempatan tersebut.

Turut tampak serta, Unsur Pimpinan Daerah dan atau yang mewakili, Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah, Ketua dan Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah, Para Ketua dan Anggota Komisioner KIP Aceh Tengah, Sekretaris dan jajaran staf pada KIP Aceh Tengah, Ketua Bawaslu Aceh Tengah, Kabag Tapem, Kabag Prokopim dan Kabag Umum Setdakab Aceh Tengah serta segenap para tamu undangan yang berhadir lainnya. (HMA/ProkopimAT)