Takengon – Soft opening Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Tengah, merupakan wujud dari pelayanan yang memanjakan Masyarakat Aceh Tengah, MPP juga merupakan solusi dari pelayananan yang memudahkan karena terpadu di satu tempat.
Ungkap Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, mengawali sambutanya pada launching sekaligus Soft opening Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (21/03/2023).
Didampingi Pj Ketua Dekranasda Aceh Tengah Novita, serta turut dihadiri juga oleh Para unsur pimpinan daerah dan Unsur Pimpinan OPD terkait lainnya, Ir. T. Mirzuan, MT, lebih lanjut menyampaikan, bahwa saat ini juga sudah waktunya masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih mudah.
Mal Pelayanan Publik merupakan layanan terintegrasi satu pintu dimana terdapat berbagai layanan dari Instansi Pemerintah, BUMN maupun Pihak Swasta yang berada dalam satu gedung yang terintegrasi.
“Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan langsung secara terpadu, Kami harapkan pada seluruh jajaran ASN, OPD dan institusi pemerintah lainnya sekarang bagaimana memberikan pelayanan dengan sistem menjemput bola untuk kemudahan pelayanan bagi Masyarakat secara menyeluruh,” Paparnya.
Selanjutnya Pj Bupati Aceh Tengah, menyatakan kedepannya akan melakukan pemantauan dan evaluasi bertahap setelah MPP ini beroperasi nantinya. “Kalau belum baik dan pasilitas penduduk belum memadai, nanti nya kita akan upayakan penyempurnaan dan akan memfasilitasi lebih baik, serta tentunya dengan dukung konsep bersama antara pihak dan stakeholder terkait,” Pungkas Pj Bupati T. Mirzuan.
Sebelumnya, dalam laporan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, SE, MM, selaku ketua Koordinator MPP Aceh Tengah, melaporkan.
Sehubungan dengan terbitnya Permenpan RB, No. 23 tahun 2017 tentang Mal Pelayanan publik (MPP). Maka hari ini selasa, 21 Maret 2023 kita akan menyelenggaran “Soft Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tengah meskipun sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya sesuai dengan penilaian Permenpan- RB RI No.1 Tahun 2022 tentang Instrumen Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mulai operasional MPP ini.
Adapun Dinas yang bergabung dalam MPP adalah sebagai berikut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (Rekomendasi Pola/Tata ruang), Dinas Perumahan da Pemukiman (Persetujuan Bangunan dan Gedung), Dinas Lingkungan Hidup (Rekomendasi Persetujuan Lingkungan), Dinas Perhubungan (Rekomendasi terkait Perhubungan, Lalu Lintas Angkutan serta Amdal Lalin.
Dinas Kesehatan (Rekomendasi Izin Praktek, Operasional RS/Puskesmas/Klinik/Apotek/Depot Obat dll, Badan Pengelola Keuangan Daerah (Rekomendasi Izin Reklame, Pembayaran PBB Pajak Reklame serta Rekomendasi BBM dan Gudang), Dinas ketenagakerjaan (Rekomendasi bidang Ketenagakerjaan), Dinas Koperasi dan UMKM (Rekomendasi Izin Operasional dan Izin Usaha), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan), Dinas Syariat Islam (Rekomendasi Izin Keramaian), Dinas Pangan (Rekomendasi Izin Bidang Pangan), Dinas Pariwisata (Rekomendasi Izin Usaha Bidang Pariwisata), Dinas Pendidikan (Rekomendasi Izin Operasional Formal & Nonformal), dan Disdukcapil (Administrasi Kependudukan).
Adapun instansi vertikal terkait pelayanan yang ikut berkolaborasi diantaranya adalah, Samsat (Pelayanan Pajak Kendaraan), Imigrasi (Persyaratan Pasport), Kemenag (Balai Nikah), Kejaksaan (Pembayaran tilang), PDAM Tirta Tawar Takengon (Pembayaran tagihan air), PLN ULP Takengon (Tagihan Pelanggan dan Pengaduan), Bank Aceh Syariah Cab. Takengon (Pelayanan Pembayaran) serta Dekranasda (promosi Produk Kerajinan), Urai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, SE, MM, dalam laporannya. (HMA/ProkopimAT)