Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, membuka sosialisasi kepada pelaku usaha tentang barang kena cukai hasil tembakau. Kamis (14/11/2024), bertempat di Oproom Setdakab Aceh Tengah.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Mursyid, Penjabat Bupati Aceh Tengah menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk rokok ilegal. Rokok ilegal, tidak hanya merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena kandungan yang tidak terjamin kualitasnya.
“Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, baik bagi kesehatan, perekonomian, maupun ketertiban sosial di lingkungan kita,” ujarnya
Mursyid juga memberikan apresiasi atas inisiasi terlaksananya sosialisasi ini, yang dinilai sangat relevan untuk menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi daerah.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami aturan terkait barang kena cukai, khususnya produk rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mursyid menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi peredaran rokok ilegal yang kompleks. Tanpa kerja sama yang erat, akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk mensosialisasikan barang kena cukai hasil tembakau kepada para pelaku usaha.
Selain aspek hukum, sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait dampak ekonomi dari rokok ilegal.
“Cukai rokok yang sah merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mendukung program pembangunan seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Dengan adanya rokok ilegal, penerimaan negara dari sektor ini berkurang, sehingga dapat memengaruhi anggaran untuk berbagai program penting tersebut,” paparnya.
Mursyid berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha akan lebih memahami regulasi barang kena cukai dan dapat mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengajak peserta sosialisasi untuk dapat menyebarkan informasi tentang pentingnya membeli produk rokok yang legal dan terjamin kualitasnya.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk membangun komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal demi kebaikan masyarakat dan masa depan generasi mendatang,” pesannya.
Sosialisasi ini merupakan langkah persuasif pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Namun, pemerintah juga akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Kami berharap sosialisasi ini menjadi pengingat dan peringatan, bahwa pemerintah tidak akan berdiam diri terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Penjabat Bupati.
Di akhir sambutan, Mursyid menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini, dan mengharapkan hasil nyata dalam upaya bersama memberantas rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah demi masyarakat yang sehat dan sejahtera. (AS/ProkopimAT)