Takengon – Pelayanan Dinas Dukcapil Aceh Tengah kembali dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Penilaian yang dilakukan merupakan evaluasi tahunan berkaitan dengan kebijakan layanan, profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi, Konsultasi dan Pengaduan serta inovasi yang dikembangkan.
“Kami berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan berbagai aspek yang menjadi objek penilaian dari Ombudsman merupakan pedoman untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Jum’at 4 Agustus 2023.
Mustafa menyebutkan hasil penilaian tahun lalu (2022) Dinas Dukcapil mendapat nilai 90,25 atau masuk dalam kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi. capaian tersebut menurutnya tidak terlepas dari dukungan masyarakat, supervisi dari jajaran pimpinan dan komitmen yang kuat dari jajaran Dinas Dukcapil.
“Evaluasi yang dilakukan Ombudsman menjadi indikator penyelenggaraan pelayanan yang kami berikan, semoga hasil penilaian tahun ini dapat lebih baik,” harapnya.
Tim Ombudsman yang mengunjungi Kantor Dukcapil berjumlah 3 (tiga) orang dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti, ST.
Ilyas menyebutkan dari hasil penilaian tahun lalu Disdukcapil Aceh Tengah sudah mendapat opini kualitas tertinggi, artinya secara umum sudah memenuhi tuntutan pelayanan publik yang baik, namun perlu terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
“Secara umum sarana dan prasarana maupun sistem informasi pelayanan Disdukcapil Aceh Tengah sudah baik, namun perlu upaya lebih seperti penanganan pengaduan maupun pencegahan maladministrasi,” ungkapnya.
Selain Dinas Dukcapil, Ombudsman RI perwakilan Aceh juga melakukan penilaian pada OPD lain diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan 2 (dua) Puskesmas. (*)