Qanun R-APBK Aceh Tengah 2024 Disahkan Pada Sidang Paripurna

273

Takengon – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Tengah tahun anggaran 2024 akhirnya disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan bersama terlaksana setelah melewati serangkaian sidang paripurna.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edy Kuniawan, sidang paripurna itu diikuti oleh ketua masing-masing fraksi yang juga menyampaikan laporan pendapat akhir dan segenap anggota dewan Aceh Tengah. Hadir pula para Staf Ahli dan asisten bupati, serta Kepala Perangkat Daerah, para Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah, Kabag Setdakab serta para tamu undangan yang berhadir lainnya.

Lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dihadiri langsung Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, memberikan sambutannya dalam Sidang Paripurna Penutupan Rapat DPRK Aceh Tengah tentang pembahasan rancangan Qanun APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2024 yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah, pada Selasa (28/11/2023).

Dalam sambutannya, T. Mirzuan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik eksekutif dan legislatif telah menyepakati rancangan qanun tentang APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah.

“Alhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK yang telah berkomitmen, serta tim pemerintah daerah yang telah mendukung penuh proses penetapan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 dengan tepat waktu atau masa waktu yang diatur oleh ketentuan undang-undang”, ungkap Pj. Bupati dalam mengawali sambutan tertulisnya.

T. Mirzuan mengingatkan segenap kepala perangkat daerah agar mencermati dengan baik berbagai masukan, dan gagasan dari para anggota DPRK selama pembahasan berlangsung, sebagai landasan untuk bekerja lebih baik dimasa mendatang.

“Mari kita kuatkan komitmen untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program kedepannya dengan lebih baik dari sebelumnya, dengan harapan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat”, tegasnya.

Adapun ringkasan RAPBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara pemerintah kabupaten dan DPRK Aceh Tengah yaitu, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.297.003.249.423,- Sementara, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.324.688.018.444,-.

Dalam rapat tersebut, secara simbolis diserahkan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun Tentang Rancangan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 mendatang. (RH/ProkopimAT)